Memperpanjang SKCK

Denpasar, 23 Februari 2017

Hari ini tidak masuk kerja karena mau mengurus SKCK.

  1. Pemohon SKCK membuat surat kelakuan baik dari Kepala Dusun (bawa fotocopy kartu keluarga dan fotocopy KTP)
  2. Ke Kantor Desa (bawa referensi dari Kepala Dusun, fotocopy KTP, dan fotocopy kartu keluarga dimasukkan ke dalam map)
  3. Ke Kecamatan (Bawa surat kelakuan baik dari Kantor Desa, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP dimasukkan dalam map)
  4. Kalau mendaftar kerja ke negeri, langsung ke Poltabes (bawa foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta lahir, surat kelakuan baik dari Kecamatan, mengisi blangko yang disediakan di Poltabes dan semua persyaratan diklip, jangan dimasukkan ke dalam map. Bayar 30 ribu rupiah. Tunggu 1 jam, jadi deh perpanjangan SKCK.

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam maka akan saya hapus. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.